<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (27/01/2023)</strong> - Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Dalung yang bertempat di Ruang Sekretaris Desa Dalung, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik  Kabupaten Badung I Made Adi Parwata, S.H., M.AP., beserta staf Fuji Rahmawati, S.Kom., M.AP., Sri Anjani dan Ngurah Arya., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ka.Si Pemerintahan Drs. IGN Ketut Sudiastawa., Staf Ka.Si Pemerintahan I Nyoman Rai Sukanadi, S.T., Dan KIM Desa Dalung. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menindaklanjuti Keputusan Bupati Badung Nomor 113/049/HK/2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Badung, dilanjutkan dengan mengkoordinasikan dan mensosialisasikan terkait Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Desa Dalung, dengan harapan Desa Dalung dapat mencapai keterbukaan informasi yang Informatif.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik  Kabupaten Badung menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat Informasi yang dikecualikan; Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya; Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya; Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat; Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala; Dalam mengoptimalkan akses pelayanan publik, ada beberapa tambahan yang bisa dilengkapi/lebih terlihat untuk pelayanan di Desa Dalung misalnya petunjuk evakuasi, posisi titik kumpul saat terjadinya emergency. <em><strong>“KIM (Kelompok informasi Masyarakat) juga senantiasa selalu bersinergi, berinovasi dengan media sosialnya termasuk tampilan informasi website menjadi menarik dan informasi hiburan yang positif untuk masyarakat,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sementara itu Sekretaris Desa Dalung menambahkan di Desa Dalung segala pelayanan publik/masyarakat sudah bersifat transparan dan terbuka, segala informasi yang dibutuhkan atau kegiatan desa bisa dilihat masyarakat melalui website atau media sosial Desa Dalung yang bersinergi dengan KIM Dalung atau di Kantor Desa Dalung, Desa Dalung yang menerapkan konsep Smartvillage saat ini juga memudahkan masyarakat dalam mencari/membutuhkan dokumen kependudukan dengan bersinergi kelian banjar dinas seperti penerbitan akta perkawinan, KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian. <em><strong>“Untuk di Desa Dalung contohnya akta perkawinan, kita serahkan pada saat prosesi pernikahan mempelai, jadi pasangan yang baru menikah tidak perlu lagi mengurus akta perkawinan setelah itu, ini wujud smartvillage menjadikan pelayanan yang cepat, tepat, efektif dan efisien,” Tutupnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada PPID Desa Dalung
11 Feb 2023